Halo
teman-teman. Sebelum mengetahui apa saja fungsi dan peranan dari Board of
Director, apa itu Board of Director? Didalam beberapa perusahaan di US dan UK
mengartikan bahwa Board of Director aadalah wakil pemegang saham atau setara
komisaris di Indonesia, contohnya, Apple, Mc Donald, Chevron. Serta juga ada
negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura yang mengartikan bahwa Board of
Director digunakan untuk menunjuk wakil pemegang saham yang bertugas
mensupervisi Executives. Di Vietnam berbeda lagi bahasanya, jadi pada artikel
ini akan membahas Board of Director berdasarkan Undang-Undang NKRI.
Secara
historis, GCG dimulai 200 tahun yang lalu ketika Blackstone menggambarkan
perusahaan sebagai republik kecil oleh karena itu, unsur-unsur manajemen bisnis
seperti republik itu harus dilakukan melalui tindakan berikut:
1. Pemilihan anggota dewan direksi
(Board of Director) oleh pemegang saham dengan memberikan suara hak dasar
pemegang saham.
2. Badan legislatif perusahaan
(Board of Director) badan pengelola pusat.
Otoritas perusahaan adalah anggota dewan direksi (Board of Director) .
3. Birokrasi perusahaan yang terdiri
dari Board of Director dan eksekutif
melaksanakan pengurusan harian perusahaan (setiap hari untuk manajemen harian)
Menurut Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, Board of Direction atau direksi adalah suatu
badan hukum, sesuai dengan tujuannya, berhak dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan PT dan manfaatnya. dan tujuan PT, dan di pengadilan sesuai dengan
anggaran dasar Di dalam dan di luar mewakili PT.
Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa
Board of Direction mempunyai dua fungsi, yaitu:
1. Board of
Direction berwenang penuh atas “pengurusan” PT (sepanjang berdasarkan
kepentingan, maksud dan tujuan PT).
2. Board of
Direction dapat mewakili PT dalam proses hukum. Paragraf ketiga Pasal 98
"UU Perseroan Terbatas" juga mengatur bahwa kekuasaan direksi
perseroan terbatas tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
oleh anggaran dasar perseroan atau rapat umum pemegang saham. Yang dimaksud
dengan kemampuan Board of Director adalah:
-
Kemampuan
untuk mewakili perusahaan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum.
-
Sistem
perwakilan dewan adalah sistem kolegial (jika lebih dari satu orang, setiap
anggota berhak mewakili perusahaan, kecuali AD atau RUPS memutuskan lain).
-
Kekuasaan
anggota dewan untuk mewakili perusahaan dapat dikesampingkan sesuai dengan
Pasal 99 UUPT.
Pasal 100 UUPT mengatur tentang kewajiban/peran Board of
Director, yang mengatur bahwa direksi wajib melaksanakan dan melaksanakan
sejumlah kewajiban administratif, antara lain:
1. Membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus.
2. Membuat
risalah rapat umum pemegang saham dan direksi.
3. Membuat
laporan tahunan.
4.
Memelihara dan menyimpan file PT.
5. Pemberian
lisensi pemegang saham memeriksa dokumen.
6. Laporan
kepemilikan saham anggota direksi.
7. Kewajiban
hukum untuk meminta persetujuan rapat umum pemegang saham atas
pengalihan/penggunaan kekayaan perusahaan.
Perbedaan dari Direksi / Board of Director dengan Direktur
adalah direktur = pemimpin tertinggi suatu perusahaan, dan direksi/board of direction
= dewan pengurus / dewan pimpinan suatu perusahaan / yayasan. Sehingga
kedudukan Direksi / Board of Director lebih tinggi dari Direktur. Itu tadi fungsi dan peranan dari
Board of Director dalam suatu perusahaan berdasarkan Undang-Undang. Jika ingin
tahu informasi atau artikel lain mengenai fungsi dan peranan dalam structural
perusahaan juga ada lho di web Lab PKM Mekatronika Politeknik ATMI Surakarta
ini.
Author : Michael Rizky Dwicahyo /
TMK-2A1 / 2019-2-049
Sumber :
-https://legal2us.com/tugas-dan-fungsi-direksi-dalam-perusahaan/
-https://www.apaja.id/makna/direksi-dan-direktur/
-https://brainly.co.id/tugas/9579114
Kembali ke Manajemen Industri | Artikel sebelumnya - Home - Artikel selanjutnya
0 comments: